Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siapkan Dana Rp3,82 Triliun untuk Bangun Gedung di IKN Tahun Depan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siapkan dana Rp3,82 triliun untuk membangun gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Gedung tersebut ditargetkan rampung tahun 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana untuk membangun gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,82 triliun. Gedung tersebut ditargetkan rampung tahun 2024./Oji.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana untuk membangun gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,82 triliun. Gedung tersebut ditargetkan rampung tahun 2024./Oji.

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana untuk membangun gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,82 triliun. Gedung tersebut akan mulai dibangun pada Februari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembangunan gedung tersebut merupakan suatu komitmen investasi LPS di IKN. Sementara, gedung tersebut akan dibangun di atas tanah seluas 1,2 hektar.

Dari 1,2 hektar lahan tersebut, 30 persennya merupakan bangunan dan sisanya area terbuka hijau sesuai ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Purbaya mengatakan pembangunan gedung ditargetkan mulai berlangsung pada Februari 2024. Kemudian, pembangunan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.

"Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana," katanya dalam konferensi pers Bloomberg CEO Forum 2023 pada Rabu (6/9/2023).

Seiring dengan rencana pembangunan gedung tersebut, LPS pun telah menggelar sayembara desain arsitektur gedung dengan total hadiah mencapai Rp400 juta.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan sayembara tersebut saat ini sedang dalam proses penjurian.

"Saat HUT LPS kita umumkan pemenangnya. Ada 62 desain yang masuk kami pilih tiga. Dan kemudian dipilih satu. Kita berprogres terus di IKN," katanya.

Untuk diketahui, gedung LPS di IKN akan menjadi kantor pusat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dari UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang menjelaskan bahwa LPS harus berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Adapun, fungsi utama dari Kantor Pusat LPS di IKN ini adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga sektor keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper