Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 11 Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini Rinciannya

Saat ini terdapat sebanyak 11 asuransi saat ini berada dalam status pengawasan khusus OJK.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi mengenai perkembangan terkini 11 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

Dalam jawaban tertulis Hasil RDK Bulan Agustus 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus jumlahnya terus menurun dan menuju ke arah perbaikan.

Sebagai informasi, pada periode 2022 OJK mencatat ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan regulator. Namun, dua dari 13 perusahaan itu sudah kembali ke pengawasan normal, sehingga sisa 11 yang masih dalam status pengawasan khusus.

“Hal ini selain karena pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal,” kata Ogi dalam jawaban tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, dikutip Rabu (6/9/2023). 

Pada April lalu, Ogi pernah menyebutkan jenis-jenis perusahaan yang masuk ke dalam 11 asuransi bermasalah tersebut, walaupun tidak bisa mengungkapkan nama-namanya. Mayoritas diisi oleh perusahaan asuransi jiwa, lalu disusul oleh perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.

“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Dalam perkembangan terkini, dari 11 perusahaan itu saat ini OJK telah mencabut izin dua asuransi dan dalam proses likuidasi, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL). Izin usaha Kresna Life dilakukan pada 23 Juni 2023, menyusul Wanaartha Life yang telah dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.

Sementara, salah satu perusahaan asuransi yang telah diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada 16 Juni 2023. 

OJK telah meminta tambahan modal kepada PSP termasuk memberi kesempatan kepada Aspan dalam hal terdapat investor potensial yang berminat. “Sampai dengan saat ini belum terdapat rencana tindak dan rencana permodalan yang dapat disetujui oleh OJK,” katanya. 

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut dilihat dari semua aspek tingkat kesehatan, termasuk tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) hingga rasio kecukupan investasi (RKI).

“Pokoknya yang bermasalah harus membuat rencana penyehatan keuangannya, itu kami monitor. Kalau enggak punya rencana penyehatannya berarti kami mengambil tindakan tegas,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper