Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pulihkan Kerugian Konsumen Perbankan, Asuransi, Hingga Pasar Modal, OJK Upayakan Jalur Pengadilan

OJK dan MA menyiapkan payung hukum penguatan agar persidangan perdata yang sudah berjalan panjang tidak berakhir dengan putusan yang mempersoalkan formalistik.
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI guna melahirkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.

Dengan payung hukum ini OJK diharapkan dapat lebih cepat melakukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian konsumen. OJK sendiri berwenang dalam pengawasan seluruh sektor keuangan mulai dari asuransi, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pasar modal.

“Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, dalam rilis Selasa (12/9/2023).

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan pelaksanaan gugatan perdata oleh OJK akan menjadi “warning” bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Dalam pernyataan yang sama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper