Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara hati-hati. Imbauan ini seiring dengan program pemerintah yang menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR super mikro menjadi 15 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran KUR tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan.
“OJK senantiasa memberikan dukungan terhadap program pemerintah seperti pelaksanaan program KUR. Terkait dengan penyaluran KUR ini, OJK meminta bank agar dalam penyalurannya dilakukan secara prudent, govern dan menerapkan manajemen risiko yang baik sehingga risiko kredit dari penyaluran KUR ini dapat ter-manage dan dikelola secara baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/9/2023).
Sejumlah bank saat ini memang terlihat tengah memacu penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Teranyar, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) melaporkan penyaluran KUR mencapai Rp824 miliar per Juli 2023, capaian ini meningkat hingga 148 persen dari Juli 2022.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan hingga Juli 2023 sebagian besar KUR yang telah diberikan oleh BTN telah disalurkan ke sektor-sektor tertentu, seperti Sektor Perdagangan sebesar Rp351,4 miliar atau 42,64 persen dan Sektor Konstruksi Rp240,9 miliar atau 29,23 persen.
“Sedangkan penyaluran KUR ke sektor produksi di atas 50 persen atau sebesar 57,36 persen dan untuk sektor non produksi sekitar 42,64 persen,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, pada posisi Juli 2023, kolektibilitas Non Performing Loan (NPL) KUR relatif terkendali dibawah 1 persen yaitu sebesar 0,54 persen lebih baik dibandingkan NPL KUR posisi Desember 2022 sebesar 0,78 persen. Ramon menjelaskan, BTN sendiri memiliki beberapa strategi dalam mencapai target KUR 2023. Mulai dari, Program Upselling, Cross selling debitur KPR dan Tabungan, Bundling merchant agen QRIS/EDC, kemitraan dengan Mitra Developer/Swasta/BUMN Program Ekosistem Bisnis.
Selain itu, BTN juga terlibat dalam Program Referral unit kerja lain, Program Penyaluran KUR pada housing ecosystem dan pasar, serta perluasan channel KUR seperti pengajuan KUR melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Unit UMKM, Pengajuan KUR melalui BTN Properti, serta partnership dengan e-commerceSelanjutnya, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) sendiri berupaya mengoptimalkan channel penyaluran di Bank, digitalisasi, serta optimalisasi rantai pasok buyer atau mitra demi mencapat target penyaluran KUR BCA adalah sebesar Rp1 triliun pada 2023.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn pun menambahkan, pihaknya bakal mengembangkan infrastruktur penyaluran KUR dengan adanya webform pengajuan KUR, end to end pengolahan KUR Tanpa Agunan via platform digital, serta otomasi beberapa laporan serta data untuk internal dan eksternal.
Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sendiri membukukan outstanding pinjaman untuk program KUR secara bank only menjadi Rp219,8 triliun pada Juni 2023, turun dari Rp225,4 triliun pada Juni 2022.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR). Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.
Skema KUR super mikro tersebut penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen. Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya. Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen.
Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil besaran subsidi disesuaikan sesuai urutan akad kreditnya. Untuk KUR mikro akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen.
Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen. Sri Mulyani telah menetapkan aturan itu pada 1 September 2023. Aturan baru itu kemudian mengganti aturan sebelumnya terkait besaran subsidi bunga/margin KUR yakni KMK Nomor 91 Tahun 2022, KMK Nomor 96 Tahun 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.
"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR sebagaimana dimaksud, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," demikian dalam beleid tersebut.