Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Asuransi RI Diramal Susut dan Makin Ramping karena Alasan Ini

Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia diperkirakan akan menyusut, ada apa?
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Peningkatan batas modal perusahaan asuransi secara bertahap menjadi Rp1 triliun pada 2028 dinilai akan membuat industri asuransi menjadi lebih ramping karena adanya aksi konsolidasi.

Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress Reza Y. Siregar mengatakan pemain asuransi akan melakukan konsolidasi untuk memenuhi peningkatan batas modal minimum yang diminta regulator.

"Kalau mereka [perusahaan asuransi] akhirnya enggak bisa [memenuhi ketentuan modal], maka otomatis mereka harus bergabung [dengan perusahaan asuransi lain] atau konsolidasi. Ini standar baru dan secara natural," kata Reza saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Reza menyebut naturalisasi ini akan terjadi layaknya di industri perbankan yang mulanya terdapat ratusan perbankan. "Otomatis kalau konsolidasi, maka jumlahnya akan berkurang, seperti perbankan yang akhirnya berkurang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza menilai konsolidasi akan membuat perusahaan asuransi akan menjadi kuat karena adanya permodalan.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

Kebijakan ini dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 yang dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Adapun, batas modal minimum asuransi syariah juga akan terkerek dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028.

Bukan hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap. Rinciannya, perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan mencapai Rp2 triliun pada 2028.

Sementara itu, batas modal minimum perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar akan naik menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper