Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp20,52 Triliun hingga Agustus 2023

Penyaluran KUR Bank Mandiri (BMRI) telah disalurkan kepada lebih dari 195.000 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp20,52 triliun pada akhir Agustus 2023.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan pihaknya konsisten mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas. Pencapaian tersebut telah mencapai 42,76 persen dari target awal 2023. 

“Adapun penyesuian kuota KUR 2023 masih dalam proses penetapan pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023). 

Dirinya menuturkan, penyaluran KUR tersebut disalurkan kepada lebih dari 195.000 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Lebih lanjut, dari jumlah tersebut mayoritas masuk ke sektor produksi atau sebesar Rp12,72 triliun atau 62,07 persen dari total penyaluran KUR sementara sisanya ke sektor non-produksi.

Apabila dirinci, sektor penyaluran KUR Bank Mandiri mayoritas masuk ke sektor pertanian, jasa produksi, industri pengolahan dan perikanan sementara sisanya masuk ke perdagangan.

Menurut Rudi, sejauh ini Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung para pelaku UMKM untuk memperoleh KUR untuk meningkatkan skala bisnisnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara hati-hati. Imbauan ini seiring dengan program pemerintah yang menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR super mikro menjadi 15 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran KUR tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan. 

“OJK senantiasa memberikan dukungan terhadap program pemerintah seperti pelaksanaan program KUR. Terkait dengan penyaluran KUR ini, OJK meminta bank agar dalam penyalurannya dilakukan secara prudent, govern, dan menerapkan manajemen risiko yang baik sehingga risiko kredit dari penyaluran KUR ini dapat ter-manage dan dikelola secara baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/9/2023).

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR). 

Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.  Skema KUR super mikro tersebut penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.  

Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen. Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya.  

Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen.  

Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil besaran subsidi disesuaikan sesuai urutan akad kreditnya. Untuk KUR mikro akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen. Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen. 

Sri Mulyani telah menetapkan aturan itu pada 1 September 2023.  Aturan baru itu kemudian mengganti aturan sebelumnya terkait besaran subsidi bunga/margin KUR yakni KMK Nomor 91 Tahun 2022, KMK Nomor 96 Tahun 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.   

"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR sebagaimana dimaksud, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," tulis beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper