Bisnis.com, JAKARTA— PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Perseroan menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait hal tersebut.
“Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait dengan spin-off UUS,” kata Direktur, Chief Syariah and Business Development Officer Ade Bungsu kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Ade Bungsu mengatakan FWD Insurance meyakini bahwa Indonesia tetap menjadi pasar yang menarik dan menguntungkan bagi pertumbuhan pasar asuransi syariah. Terlebih Indonesia memiliki demografi populasi muslim terbesar di dunia.
Kendati demikian, FWD Insurance belum memberikan tanggal pasti kapan pihaknya akan mulai melakukan spin off. Saat ini, FWD Insurance sedang meningkatkan bisnis UUS-nya.
Belum lama ini, FWD Insurance melalui UUS-nya meluncurkan FWD Berkah Pendidikan yang merupakan produk asuransi pendidikan pertama di Indonesia yang berbasis prinsip syariah yang juga menyediakan manfaat asuransi dengan layanan dukungan konseling bagi orang tua dalam mendampingi buah hati mereka menyiapkan masa depan.
Produk dengan minimum kontribusi Rp6 juga per tahun itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan kinerja bisnis syariah perusahaan.
Baca Juga
Dalam ringkasan laporan keuangan Bulanan Syariah FWD Insurance pada Juni 2023, aset gabungan mencapai Rp520 miliar. Perinciannya aset dana perusahaan mencapai Rp208 miliar, dana tabarru Rp54,66 miliar, dan dana invetasi peserta Rp257,7 miliar.
Total gabungan liabilitas yang ditanggung mencapai Rp98,4 miliar, sementara ekuitas dana Rp422 miliar. Jumlah pendapatan underwriting mencapai Rp17,6 miliar dan laba setelah pajak mencapai Rp2,7 miliar. Tingkat kesehatan finansial dilihat dari Risk Based Capital (RBC) yakni 807 persen berdasarkan dana tabarru dan tanahud.
OJK melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023 telah mewajibkan perusahaan asuransi melakukan spin off UUS paling lambat 31 Desember 2026. Pemisahan unit syariah tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah cara.
Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.