Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Menkominfo soal AdaKami: Bakal Diblokir Jika Terbukti Rugikan Masyarakat

Menkominfo Budi Arie merespons terkait kasus nasabah AdaKami yang disebut bunuh diri akibat teror DC.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers perjudian online di kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis (20/7/2023). /Bisnis.com-Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan memblokir platform peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) apabila terbukti merugikan masyarakat. 

Sebelumnya viral di media sosial, dugaan nasabah AdaKami mendapatkan teror lantaran telat membayar cicilan hingga berujung bunuh diri. 

“Nanti kami pelajari, kalau terbukti merugikan masyarakat pasti kami blokir,” kata Budi ditemui sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan Kamis (21/9/2023). 

Budi mengatakan pihaknya tidak bisa main blokir lantaran platform P2P lending tersebut berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan regulator terkait hal tersebut. 

Sebelumnya, OJK meminta AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran kasus dugaan nasabah yang mendapatkan teror Desk Collection (DC) hingga berujung bunuh diri. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk mengadukan informasi terkait debitur. Pasalnya sampai saat ini AdaKami belum memiliki informasi detail terkait debitur. 

“Kami juga meminta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023). 

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper