Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus menindaklanjuti atas praktik teror yang dilakukan oleh oknum desk collection (DC) pinjaman online (pinjol) AdaKami hingga membuat korban bunuh diri.
Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi bakal mengecek apakah pelanggaran benar dilakukan oleh AdaKami dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2023).
Sebagai informasi, AdaKami dan AFPI bakal melakukan agenda meeting lanjutan pada Kamis (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual usai keduanya memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9/2023) kemarin untuk proses klarifikasi.
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
“Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2023)
Lebih lanjut, Bernardino bakal menindaklanjuti upaya pemeriksaan korban, dengan mencari data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel serta melacak rekam proses penagihan.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC [know your customer] seluruh pengguna layanan AdaKami,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” imbuh Bernardino.
Bahkan, pihaknya juga menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” ungkapnya.
Melansir dari laman resmi, aplikasi AdaKami merupakan platform P2P lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan yang sudah berizin dan diawasi OJK.
AdaKami pun menjanjikan proses pendaftaran mudah secara digital, bunga terjangkau, keamanan termain dan bonus menarik. Tingkat kredit AdaKami disebut mencapai 99,83 persen, sementara tingkat wanprestasinya TWP90 0,17 persen.