Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Berlalu, Kejelasan Viral Kasus Korban Pinjol AdaKami Belum Temui Titik Terang

Setelah pekan lalu kabar korban penagihan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) mengemuka, sampai saat ini identitasnya belum ditemukan.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)./Bisnis - Alibir
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyampaikan bahwa hingga hari ini perusahaan belum menemukan identitas korban berinisial K yang viral di media sosial X mengakhiri hidupnya akibat dugaan tekanan debt collector.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan bahwa terkait dengan identitas korban yang viral masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

“Hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban, sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami,” kata pria yang disapa Dino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Dino menyampaikan bahwa dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. "Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

AdaKami juga masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

Selain itu, AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah AdaKami untuk terus berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

Dino menyampaikan bahwa nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77. Sementara itu, AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Sedangkan akun Instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.

“Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah,” ujarnya.

Dia juga meminta nasabah AdaKami untuk mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami. Bentuknya bisa rekaman percakapan penagihan DC.

“Atau [bukti dalam bentuk] gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” katanya.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, Dino menegaskan bahwa AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Adapun, seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Sebelumnya, Dino juga menyampaikan bahwa AdaKami yang memiliki sekitar 400 debt collector (DC) hanya melakukan penagihan kepada nasabah melalui telepon.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ungkap Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dino mengklaim AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI dalam hal praktik penagihan, di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.

Sunu mengatakan bahwa AFPI turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

“Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” kata Sunu.

Di samping itu, AFPI menyiapkan juga Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online. Posko ini dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja.

Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Selain itu, aduan juga melalui [email protected] atau situs resmi www.afpi.or.id.

Lebih dari sepekan, kasus dugaan bunuh diri nasabah AdaKami belum menemukan titik terang. Polemik ini bermula dari unggahan akun @rakyatvspinjol di X (dahulu bernama Twitter) yang menceritakan salah satu korban pinjol AdaKami yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri karena tidak mampu melunasi pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper