Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut BPJS Kesehatan Keluhkan Temuan Diskriminasi Petugas Kesehatan ke Peserta JKN

Diskriminasi peserta JKN oleh petugas kesehatan di fasilitas kesehatan Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan ditemukan oknum petugas kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa terkadang masih terdapat oknum petugas kesehatan yang membeda-bedakan antara pasien BPJS dan non BPJS, salah satunya dari kamar rawat inap yang penuh.

“Ada, memang masih ada, tapi sudah jauh turun,” kata Ghufron, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dia menyebutkan sejumlah langkah diambil badan agar kejadian diskriminasi tidak terulang. Caranya, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit dan melakukan evaluasi jika ditemukan tindakan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan ke peserta BPJS Kesehatan.

Ghufron menjelaskan bahwa diskriminasi tersebut sama saja sudah melanggar Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

“Harus diketahui para pengelola RS atau pemilik RS bahwa upaya di dalam kesehatan tidak boleh hanya memikirkan profit, itu bedanya dengan kita di sektor lain,” ungkapnya.

Ghufron menyampaikan jika pasien BPJS mengalami diskriminasi atau keluhan pelayanan, maka bisa dilaporkan kue BPJS, melalui loket khusus pelayanan BPJS, atau melalui QR Code. Di samping itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center BPJS di 165 atau WhatsApp di 08118 165 165.

“Intinya dilaporkan, bisa ke cabang. Nanti kami evaluasi. Kalau banyak keluhan seperti itu. Itu bisa dilaporkan,” terangnya.

Lebih lanjut, oknum petugas kesehatan yang melakukan diskriminasi juga akan dikenakan sanksi tegas, yaitu pemutusan hubungan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Kalau begitu lagi [diskriminasi], sampai tiga kali kami putus. Kami tegas sekarang. Kami tegas, kami putus,” pungkas Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper