Bisnis.com, JAKARTA — Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan sejumlah komponen biaya layanan dan bunga pinjaman yang terdapat di aplikasi perusahaan.
Mengutip laman resmi AdaKami pada Jumat (6/10/2023), biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa AdaKami mengenakan bunga keterlambatan harian, yaitu maksimal sebesar 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan bahwa biaya layanan yang perusahaan kenakan dilihat dari beberapa komponen yang tertinggi.
“Ada tiga komponen yang tertinggi antara lain biaya marketing, yaitu biaya yang kita keluarkan untuk yang iklan untuk kita bisa meraih nasabah,” kata pria yang akrab disapa Dino dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Komponen biaya lainnya, kata Dino, adalah biaya teknologi. Serta, ketiga adalah asuransi. “Kami diminta OJK untuk mitigasi risiko salah satu produk mitigasi risiko adalah asuransi,” imbuh Dino.
Baca Juga
Sebelumnya, Dino juga sempat menjelaskan persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, asuransi, hingga biaya operasional. Di mana, komponen asuransi merupakan biaya tertinggi.
“Kebanyakan di beberapa produk kami, biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi," kata Dino pada konferensi pers, pekan lalu (22/9/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa setiap platform fintech P2P lending wajib memberikan opsi mitigasi risiko kepada pengguna (lender).
“Bukan wajib asuransi, tapi wajib menawarkan mitigasi risiko kepada pengguna, kepada lender. Mitigasi risiko itu salah satunya adalah dengan menawarkan lender mau menggunakan asuransi atau enggak,” jelas Kus.