Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ekonom menilai suatu tindakan disebut kartel apabila terbukti merugikan konsumen. Hal tersebut disampaikan merespons suku bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,4 persen yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kartel adalah praktik yang berisiko merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi tingginya. Adapun, suku bunga pinjol disebut masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah.
“Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” kata Piter, Minggu (8/10/2023).
Dia menambahkan mekanisme tersebut justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi. Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan sistem persaingan usaha melalui tarif batas atas.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut ketentuan bunga pinjaman online dari AFPI hanya bersifat acuan maka mekanisme tersebut mirip seperti penetapan suku bunga pinjaman yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan atau Bank Indonesia.
Dia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pertimbangan terhadap suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan hanya industri yang menentukan. OJK dapat menerbitkan peraturan yang menjadi rujukan bahwa ada pengaturan mengenai bunga agar tidak memberatkan borrower, tetapi tetap bisa menarik bagi lender.
Baca Juga
“Kalau itu ada pemaksaan baru kartel, ini tidak ada pemaksaan, hanya sebagai acuan,” kata Nailul.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, memastikan penetapan batasan bunga di industri fintech lending bukan kartel. Mekanisme ini justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan bunga yang tinggi.
Hal ini sekaligus meluruskan persepsi tentang dugaan potensi kartel dalam penetapan bunga harian pinjaman online yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bunga harian pinjaman online yang ditetapkan memakai batas maksimum (batas atas) sebesar 0,4 persen. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat supaya tidak terkena bunga tinggi.
Dia juga menegaskan bunga harian maksimal yang ditetapkan adalah 0,4 persen, bukan 0,8 persen sebagaimana yang disebutkan KPPU. Bunga pinjaman online sebesar 0,8 persen merupakan data tahun 2020 sebelum diperbaharui.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPPU untuk memberikan penjelasan yang diperlukan,” kata Entjik dalam siaran pers.