Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debt Collector (DC) Pinjol AdaKami Langgar Peraturan, OJK Sanksi Surat Peringatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menjatuhkan sanksi surat peringatan kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan) bersama dengan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. (tengah) dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (kanan) bersama dengan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. (tengah) dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pemberian surat peringatan tersebut ditujukan karena desk collection (DC) atau tim penagih AdaKami. Sanksi peringatan itu terkait tindakan telah melakukan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).

Selain itu, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengindentikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Secara paralel, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh Adakami dengan Code of Conduct AFPI.

Agusman menambahkan bahwa OJK juga meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami,” ujar Agusman.

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi.

Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.

Pria yang akrab disapa Dino itu menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

Dino juga meminta nasabah atau pengguna AdaKami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami.

Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper