Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citibank Indonesia Ungkap Penempatan DHE dari Ekspor Nikel Cs

Citibank, N.A., Indonesia memproyeksikan penerimaan dari penempatan eksportir atas devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih akan besar.
CEO Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) Batara Sianturi memberikan pemaparan dalam acara Treasury Trade and Solutions Conference; The Future of Business: Riding on The Wave of Digitalization di Jakarta, Kamis (12/10/2023)./Bisnis-Himawan L Nugraha
CEO Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) Batara Sianturi memberikan pemaparan dalam acara Treasury Trade and Solutions Conference; The Future of Business: Riding on The Wave of Digitalization di Jakarta, Kamis (12/10/2023)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) memproyeksikan penerimaan dari penempatan eksportir atas devisa hasil elspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih akan besar di tengah fluktuasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan pada dasarnya Citi Indonesia meproyeksikan positif penerimaan dari DHE di tengah dinamika nilai tukar rupiah.

"Untuk DHE ini, tidak begitu tergantung situasi valuta asing [valas]. Ini benar-benar devisa hasil ekspor. Berapa pun nilai tukar, yang penting dana hasil ekspor bisa ditempatkan di Citi," ujarnya setelah acara konferensi pers penandatanganan kesepakatan pembiayaan rantai pasok berkelanjutan antara Citibank Indonesia dengan Coca-Cola Europacific Partners Indonesia, Senin (16/10/2023).

Ia melihat dalam 3 bulan aturan kewajiban penempatan DHE di Tanah Air berjalan, terdapat pertumbuhan yang signifikan dari eksportir yang menempatkan DHE di Citi. "Klien kita interested buka deposito minta juga untuk swap facility. Jadi kami optimistis pertumbuhan DHE akan stabil," ujar Batara. 

Adapun, aturan DHE yang mewajibkan eksportir sumber daya alam sepert nikel, batu bara dan tambang lainnya memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia berlaku dengan payung Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023. Intinya perusahaan yang melakukan pengelolaan SDA wajib menempatkan DHE paling sedikit 30% dalam rekening khusus, minimal selama 3 bulan.

Aturan itu mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023. Para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah resmi meluncurkan instrumen operasi moneter term deposit valas DHE untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir itu melalui sejumlah bank yang ditunjuk. Citibank Indonesia sendiri menjadi salah satu bank yang ditunjuk BI memfasilitasi penempatan DHE.

Penempatan DHE di perbankan kemudian kembali mencuat kala Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan rencananya untuk mengevaluasi penerapan kewajiban terbaru DHE dalam waktu dekat. Kata Airlangga, evaluasi ini akan dilakukan di tengah fluktuasi harga dolar AS yang makin sulit terkendali.

“3 bulan lagi, kami akan mengevaluasi di tengah ketidakpastian US dollar, devisa ini menjadi penting, dan kami sudah menyiapkan obat sebelum hujannya turun," demikian terang Airlangga dalam UOB Gateway to ASEAN Conference 2023, Rabu (11/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper