Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI: Pengelompokan Kelas Asuransi Tak Akan Matikan Industri

AAUI menyebutkan bahwa pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan permodalan atau ekuitas tak akan mematikan industri asuransi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan bahwa pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan permodalan atau ekuitas tak akan mematikan industri asuransi.  Dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, penguatan modal menjadi salah satu program strategis. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko sendiri (retensi), kemampuan untuk pengembangan usaha, dan daya tahan terhadap tekanan keuangan yang signifikan.

Nantinya, akan ada dua pengelompokan perusahaan asuransi yang disebut Kelompok Perusahaan Perasuransi Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 yang dan KPPE 2. 

“Rencana tier 1 dan tier 2 [pengelompokan asuransi] saya cukup optimis, ini tidak akan mematikan,” kata Budi dalam Konferensi Pers Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Adapun, KPPE 1 merupakan perusahaan asuransi yang memiliki modal lebih kecil dibandingkan KPPE 2. Nantinya usaha yang dilakukan oleh perusahaan akan dibatasi berdasarkan kelompoknya. 

Meskipun demikian, Budi mengatakan bahwa setiap perusahaan yang masuk dalam KPPE 1 maupun KPPE 2 akan tetap tumbuh.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelsakan regulator saat ini tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait dengan permodalan asuransi. Untuk saat ini, POJK terkait permodalan tengah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Jadi di OJK sudah selesai, FGD dengan industri sudah selesai. Kami tinggal menunggu dari Kemenkumham. Kalau keluar, kami undangkan menjadi POJK,” katanya.

Dalam POJK tersebut akan dirincikan lebih dalam apa yang boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 dan KPPE 2. Dia mengatakan bahwa nantinya KPPE 2 akan bermain pada produk asuransi yang lebih kompleks dan berisiko tinggi lantaran memiliki modal yang lebih besar. 

Ogi menambahkan nantinya pemenuhan permodalan akan dibuat bertahap.

“Tahap pertama 2026 harus sekian, tahap kedua adalah 2023. Jadi kalau perusahaan-perusahaan tidak mampu menambah sampai ke level KPPE 2, maka berhenti di KPPE 1,” jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, perusahaan asuransi rencananya ditargetkan mampu memenuhi ekuitas sebanyak Rp1 triliun bertahap pada 2028. Namun terkait keputusan nominalnya masih menunggu POJK diundangkan. 

OJK juga berencana untuk membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi modal inti.

“Dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. Itu adalah alternatifnya. Jadi kami enggak serta-merata membuat regulasi dna tidak memberikan solusi, kita cari solusi, tinggal dipilih saja bagaimana maunya?,” kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper