Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wajib untuk Keramaian Hingga Kendaraan Didengungkan, Industri Sambut Baik

OJK akan mendorong asuransi kendaraan dan tanggung jawab hukum pihak ketiga menjadi asuransi wajib.
Ilustrasi suasana konser musik di Stadio Glora Bung Karno. OJK merencanakan kegiatan keramaian diwajibkan memiliki asuransi TPL./Bisnis -Rahayuningsih
Ilustrasi suasana konser musik di Stadio Glora Bung Karno. OJK merencanakan kegiatan keramaian diwajibkan memiliki asuransi TPL./Bisnis -Rahayuningsih

Bisnis.com, JAKARTA— Pemain asuransi turut menyambut baik rencana Pemerintah untuk mendorong program asuransi wajib third party liability di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Third party liability adalah perlindungan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL). Dikutip dari Allianz Indonesia, Aasurani ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi yang mengatakan bahwa program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Dia juga mendukung pembentukan konsorsium terkait dengan pelaksanaan asuransi wajib tersebut. 

“Dalam bentuk konsorsium juga sangat bagus untuk kesehatan industri asuransi dan tercapainya tujuan asuransi,” kata Christian kepada Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Christian mengatakan bahwa pelaksanaan asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) selama ini tidak ada kendala. Namun memang belum diwajibkan dan sifatnya masih opsional. 

“Makanya dengan asuransi wajib pihak ketiga, berharap dapat mendorong untuk sadar asuransi,” katanya. 

Hal senada diungkapkan oleh CEO PT Asuransi Simas InsurTech, Teguh Aria Djana yang mendukung penuh inisiatif Pemerintah untuk program asuransi wajib khususnya untuk risiko personal accident dan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Dia mengatakan apabila dibentuk konsorsium nantinya perlu diperhatikan terkait dengan data akuisisi pesertanya dan mekanisme klaimnya itu sendiri. 

“Dalam hal ini penerapan teknologi menyangkut validitas data, verifikasi data dan keamanan data akan menjadi hal yang perlu diperhatikan,” ungkap dia saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Teguh mengatakan bahwa proses klaim yang cepat juga diperlukan untuk mengambil dukungan masyarakat atas program ini. Dengan demikian, masyarakat juga akan semakin sadar pentingnya asuransi. 

Teguh mengatakan untuk menjawab hal tersebut perlu kerja sama semua pihak dari pelaku asuransi, regulator, penyedia jasa layanan kesehatan, dan instansi-instansi pendukung lainnya. 

“Sehingga tercipta ekosistem perlindungan asuransi atas risiko kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum pihak ketiga yang benar-benar mendatangkan manfaat,” ungkapnya. 

Teguh optimistis bahwa tidak akan ada kendala dalam pelaksanaannya, terpenting adalah semua pihak memiliki kesamaan visi untuk menjalankan program tersebut. 

“Pemerintah tentunya akan memfasilitasi hal ini dalam bentuk dukungan dari Otoritas jasa Keuangan yang sudah tercermin dalam Peta Jalan Perasuransian 2023-2027 dan juga nantinya dengan POJK yang mengatur pelaksanaannya,” tandasnya. 

Diketahui, pendalaman pasar melalui asuransi wajib merupakan salah satu program strategis yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Untuk saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemerintah tengah menggodok terkait aturan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan selesai tahun ini. 

Ogi mengatakan dengan adanya program tersebut maka kegiatan yang mengundang banyak massa seperti konser hingga pertandingan bola nantinya wajib menggunakan asuransi. Saat ini asuransi untuk pertandingan hingga konser musik sifatnya masih opsional. Ogi mengatakan, regulator juga membebaskan beberapa perusahaan asuransi untuk membentuk konsorsium terkait dengan asuransi wajib. 

“Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya [asuransi TPL wajib]. Kalau enggak kuat sendiri, dia bisa konsorsium, bisa dengan beberapa perusahaan,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi berharap apabila asuransi wajib diterapkan dampak dari kejadian yang tak diinginkan bisa diminimalisir. Seperti halnya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 yang menimbulkan korban jiwa. 

“Kasus kanjuruhan kan setelah diperiksa enggak ada asuransi. Dengan asuransi wajib, nanti wajib. Ditiketnya itu paling bayar Rp50 ribu untuk asuransi,” katanya.

OJK juga akan mendorong asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga menjadi asuransi wajib. Pasalnya asuransi Jasa Raharja saat ini hanya melindungi penumpang angkutan umum. Sementara kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga belum ada. 

“Nah itu harus kita dorong supaya menjadi wajib,” katanya. 

Ogi juga berharap penetrasi asuransi di Indonesia akan meningkat. Pasalnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya 2,27% pada 2022. Angka tersebut masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. OJK pun menargetkan penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2%  pada 2027. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper