Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap kasus dugaan pengaturan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan naik ke tahap penyelidikan.
Adapun penyelidikan awal berlangsung selama 14 hari kerja sejak pengumuman dugaan kartel bunga pinjol pada 4 Oktober 2023.
“Info cepatnya statusnya naik ke penyelidikan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Bisnis, Rabu (25/10/2023).
Deswin menjelaskan penyelidikan awal merupakan proses untuk mengumpulkan bukti awal dalam menentukan terlapor dan menentukan dugaan pasal mana yang dilanggar. Sementara itu pada proses penyelidikan pihaknya akan mencari satu lagi alat bukti.
Deswin mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait proses penyelidikan. Dia memastikan akan merincinya melalui rilis resmi. “Lengkapnya kami info dirilis resmi nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, KPPU mengungkap bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk penyelidikan awal. Pasalnya pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan meminta untuk penjadwalan panggilan.
Baca Juga
“Masih berjalan. Kemungkinan masa penyelidikan awalnya diperpanjang karena beberapa pihak meminta penjadwalan panggilan,” kata Deswin kepada Bisnis, Jumat (20/10/2023).
Awalnya, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU mengatakan penyelidikan awal dilakukan berangkat dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023).
Gopprera mengatakan KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota fintech P2P lending.
“KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya.
Gopprera menyebut KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.