Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi Pinjol AdaKami untuk Pinjaman Macet, Restrukturisasi Dapat Dijalankan Maksimal 7 Hari Keterlambatan

FIntech Adakami menyebutkan nasabah yang memiliki tunggakan di bawah 7 hari dapat mengajukan restrukturisasi yang akan dipertimbangkan oleh perusahaan.
Ilustrasi fintech Adakami. /Freepik
Ilustrasi fintech Adakami. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyediakan program restrukturisasi pinjaman kepada para peminjam (borrower) yang menunggak. Nasabah Adakami dapay mengajukan permohonan restrukturisasi.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyampaikan program restrukturisasi AdaKami bisa diajukan dalam kurun maksimal 7 hari setelah keterlambatan bayar.

Dia menjelaskan program restrukturisasi di AdaKami merupakan hasil negosiasi antara user dengan debt collector (DC) yang melakukan penagihan.

“Jadi silakan coba diajukan [restrukturisasi] dan itu sifatnya pengajuan, ya [belum tentu disetujui oleh pemilik dana],” ujar Jonathan saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Lebih lanjut, Jonathan menjelaskan bahwa program restrukturisasi AdaKami bisa dilakukan sejak hari keterlambatan pertama atau jatuh tempo.

“Jadi dari hari keterlambatan pertama, jadi jatuh tempo. Hari besok itu dihitung hari pertama, sampai hari ke-7. Jadi setelah hari ke-7 [keterlambatan] tidak bisa [restrukturisasi]. Jadi harus dilakukan di dalam kurun 7 hari setelah keterlambatan,” jelasnya.

Meski tak menyebut secara detail, Jonathan menjelaskan pengguna AdaKami sudah banyak mengajukan program restrukturisasi. Pasalnya, lanjut Jonathan, hal ini sebagaimana permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengguna layanan fintech P2P lending dengan restrukturisasi.

“Karena biasanya user-user yang melakukan restrukturisasi ini, mereka masih punya niatan untuk membayar,” imbuhnya.

Adapun untuk mengajukan restrukturisasi di AdaKami, Jonathan menyampaikan bahwa pihak peminjam dana (borrower) yang harus mengajukannya dengan nama tertera di aplikasi.

“Yang mengajukan restrukturisasi harus borrower-nya, harus yang namanya tertera di dalam aplikasi, dia sendiri yang harus mengajukan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper