Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending. Peta jalan ini disusun untuk mendukung penguatan dan pengembangan di industri fintech P2P lending.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).
“OJK dengan melibatkan stakeholder industri P2P lending di Indonesia tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan P2P lending,” ujar Mirza.
Adapun, fokus roadmap industri fintech P2P lending antara lain untuk memperkuat tata kelola, serta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.
“Dokumen roadmap ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor P2P lending di Indonesia,” ungkapnya.
Belum lama ini, OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang bertajuk “Restoring Confidence through Industrial Reform”.
Baca Juga
Mirza menyampaikan adanya peta jalan perasuransian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan.
“Peluncuran peta jalan [perasuransian] ini merupakan sebuah milestone penting untuk mendorong transformasi dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional,” pungkas Mirza.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan membentuk tim task force untuk mengawasi implementasi peta jalan penguatan dan pengembangan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Djonieri mengatakan task force dibentuk supaya peta jalan perasuransian dapat berjalan dengan baik ke depan. Nantinya, tim task force akan terdiri dari asosiasi asuransi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tim task force merupakan komitmen regulator untuk implementasi peta jalan perasuransian.
Peta jalan perasuransian ini terdiri dari tiga fase, yaitu penguatan pondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, serta penyelarasan dan pertumbuhan. Keberadaan tim task force akan mengawal dan mengawasi tiga tahapan tersebut. Di mana, setiap enam bulan, tim task force melaporkan kondisi tersebut kepada OJK.
“Setiap enam bulan [dilaporkan] bagaimana progresnya. Tentunya setiap perusahaan asuransi juga menyampaikan rencana bisnisnya setiap tahun. Itu juga cerminan dari roadmap ini yang akan disusun oleh masing-masing perusahaan itu menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK,” jelas Ogi.