Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Digital Belum Diberi Izin, OJK: Jangan Gimmick!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum memberikan izin khusus terhadap bank digital.
Ilustrasi bank digital./ Dok Freepik
Ilustrasi bank digital./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum memberikan izin khusus terhadap bank digital.

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto menyebut bahwa digitalisasi sebenarnya adalah perubahan proses bisnis yang lumrah. 

Namun, kata Anung, hal ini menjadi euphoria, lantaran kala itu didorong situasi Covid-19 yang sempat membatasi mobilitas masyarakat. Alhasil, masyarakat pun memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan digital dari bank. 

Sampai akhirnya, konsep awal perbankan, yakni close banking system, berubah menjadi open banking system, di mana bank terhubung dengan ekosistem digital lain.

“Jadi, jangan ini dijadikan gimmick untuk menaikkan, menggoreng saham dan seterusnya, yang kita lakukan adalah memberikan izin layanan digital,” katanya dalam sambutan virtual 'Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance' yang dikutip Bisnis, Jumat (17/11/2023).

Dengan begitu, Anung menegaskan bahwa yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah izin layanan digital, bukan izin bank digital.

Lebih lanjut, Anung menuturkan bank digital sendiri dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, digital by analog, yaitu bank umum mengonversi layanan konvensionalnya dengan bantuan teknologi menjadi layanan digital.

Kedua, tipe bank digital, fast principal by design, yang memang terlahir sebagai bank digital.

“Ya kalau mau [terlahir sebagai bank digital] itu ada di POJK Nomor 12 kita itu, Rp10 triliun syaratnya [modal inti minimum]. Tapi, banyak bank mengakusisi big tech atau bank kecil kemudian mengonversi layanan digital, jadi yang benar itu bukanlah digital bank, tapi digitalize banks. Itu yang harus diluruskan,” katanya.

Adapun, sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang berisikan soal penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru hingga aspek operasional, yang mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital. 

Sehingga, investor memiliki opsi untuk mendirikan bank digital, baik dengan pendirian bank baru atau mengakuisisi bank kecil dan kemudian mengonversinya menjadi bank digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper