Sementara sebanyak Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan. Adapun pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Dana pembayaran klaim tertunggak ini berpeluang bertambah. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa sudah ada peminat serius untuk aset properti perusahaan.
“Terkait aset properti sudah ada peminat serius dan saat ini sedang menunggu persetujuan RUA [Rapat Umum Anggota], kata Hery kepada Bisnis, Selasa (21/11/2024).
Adapun aset properti tersebut berupa rumah dinas yang sudah masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan untuk dijual. Hery mengatakan bahwa aset rumah dinas yang akan dijual tersebar di seluruh provinsi, namun yang dalam proses tahap persetujuan ada di DKI Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat.
Selain rumah dinas, ada sejumlah properti yang juga akan dijual oleh AJB Bumiputera antara lain Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, tanah di Setiabudi, dan gedung perkantoran yang tak disebutkan lokasinya.
Dalam laporan keuangan perusahaan pada Oktober 2023, nilai bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan perusahaan nilainya mencapai Rp2,68 triliun atau naik 13,5% dari sebelumnya Rp2,36 triliun.
Baca Juga
Penjualan aset properti perusahaan tersebut ada dalam RPK perusahaan yang akan digunakan untuk pembayaran klaim tertunda. Adapun menurut RPK perusahaan, AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025.
Total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). AJB Bumiputera juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.