Bisnis.com, JAKARTA -- Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan terjadi penurunan drastis tabungan masyarakat kecil. Artinya, kebutuhan hidup mulai dipenuhi makan tabungan (mantap).
Winang Budoyo, Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) menuturkan secara keseluruhan, Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan tabungan masyarakat di perbankan mengalami kenaikan. Tercatat per September 2023, total tabungan masyarakat masih tumbuh sebesar 6,4% yoy.
Meski demikian jika dibedah, pertumbuhan tabungan itu semakin melambat sepanjang tahun berjalan. Bahkan terjadi penurunan pada kelompok crazy rich dan masyarakat menengah bawah.
Perinciannya, para kelompok pemilik tabungan di atas Rp5 miliar terjadi penurunan -1,10%. "Kemungkinan karena tahun lalu pandemi, setelah ekonomi sekarang dibuka kelompok ini mulai menarik tabungan untuk ekspansi usaha," kata Winang di Bandung Barat, pekan lalu.
Grafik Tabungan Masyarakt di Perbankan per September 2023
Baca Juga
Dalam periode Januari sampai dengan September 2023 ini, penurunan tabungan juga terjadi pada masyarakat dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta. Juga pemilik tabungan di bawah Rp100 juta. Kedua kelompok mengalami penurunan secara berurutan -0,42% dan -1,43%.
"Ini sangat mengkhawatirkan karena trennya turun, ini kelompok masyarakat terbesar. Kalau dibagi antara nominal tabungan dan jumlah rekening nilainya dari Rp3 juta menjadi Rp1,9 juta. Artinya ini makin banyak [masyarakat] makan tabungan (mantap)," katanya menambahkan.
Dari data yang ada, dia menjelaskan, juga terjadi peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) di perbankan. Sebagai garis pembatas, Maret 2023 menjadi momentum dicabutnya kebijakan restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
NPL tertinggi pada Agustus 2023 antara lain disumbangkan sektor perikanan, konstruksi, penyediaan akomodasi makan minum, industri pengolahan, serta perdagangan besar dan eceran.
Sedangkan pada pengkategorian bukan lapangan kerja, NPL perbankan tertinggi terjadi pada kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan ruko/rukan, serta kredit pemilikan apartemen (KPA).
"Tampaknya yang berhubungan langsung dengan nasabah [kredit konsumer] terkena masalah di sini," katanya.
Winang berharap kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang menebar insentif bagi perbankan dan masyarakat dapat memulihkan keadaan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberi pembebasan PPN bagi pembeli rumah sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan Bank Indonesia memberikan insentif penurunan jumlah dana yang wajib ditempatkan perbankan jika memberikan kucuran kredit lebih banyak kepada sejumlah sektor termasuk KPR.