Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Tukar Uang Koin Sawit Rp1.000 dan Melati Rp500 yang Ditarik BI

Simak cara dan syarat penukaran uang koin sawit Rp1.000 dan melati Rp500 yang baru ditarik Bank Indonesia (BI).
Uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500 yang ditarik oleh Bank Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500 yang ditarik oleh Bank Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mulai 1 Desember 2023 mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, koin bergambar kelapa sawit Rp1.000 TE 1993, dan koin bergambar melati Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. 

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Erwin menjelaskkan ketiga jenis uang rupiah logam tersebut dapat diturkarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 dan Rp500

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas Erwin.

Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Jika ingin melakukan penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Erwin juga menyampaikan bahwa penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan, tetapi mengacu pada peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun demikian, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper