Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).  /Aspan
Kantor Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). /Aspan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang jeblok, serta ketidakmampuan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan buruknya kinerja Asuransi Aspan merupakan efek ketidakmampuan perusahaan dalam menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023). 

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Asuransi Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum ini untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. 

Direksi Asuransi Aspan dan Pemegang Saham pun telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. 

Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Terhadap pengelolaan Asuransi Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. 

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan Asuransi Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Asuransi Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Asuransi Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. 

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen Asuransi Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Nantinya, Tim Likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan Asuransi Aspan terbaru per Oktober 2023, aset perusahaan nilainya Rp936,8 miliar, turun dari aset periode sama tahun sebelumnya senilai Rp1,27 triliun.

Jumlah ekuitas Asuransi Aspan tercatat minus Rp32,65 miliar, padahal tahun sebelumnya masih positif Rp69,5 miliar, terutama karena saldo laba tercatat minus.

Rasio RBC pun bertambah jeblok dari minus 168,07% pada Oktober 2022 menjadi minus 497,98% per Oktober 2023. Sementara itu, rasio kecukupan investasi juga turun dari sebelumnya 43,36% menjadi 27% per Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper