Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) berencana menggelar rights issue sebanyak 3,09 miliar lembar saham. Manajemen menjelaskan tujuan right issue untuk menjalankan rencana pembiayaan proyek perseroan, termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain.
Dalam menjalankan rights issue, BTPN akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari pemegang saham di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar pada 7 Desember 2023. Kemudian, BTPN menargetkan PMHMETD II akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal I/2024
“Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II, setelah dikurangi dengan biaya emisi, untuk pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganik, termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain,” tulis manajemen BTPN yang dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut, dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD II, Perseroan akan memiliki tambahan pendanaan untuk menjalankan rencana pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan lebih lanjut.
Jika menggunakan posisi laporan keuangan September 2023, dengan adanya PMHMETD II, itu artinya bakal terjadi kenaikan dari total aset Perseroan sebesar Rp181,8 triliun dari sebelumnya Rp175,1 triliun.
Di mana, total modal proforma Perseroan bakal naik menjadi Rp40,2 trilliun dari yang sebelumnya Rp33,5 triliun serta jumlah penyertaan yang meningkat menjadi Rp8 triliun, dibanding sebelumnya Rp1,3 triliun.
Baca Juga
“Tidak ada perubahan terhadap total kewajiban Perseroan,” ungkap manajemen,
Bahkan, rencana transaksi PMHMETD II tidak berdampak terhadap rasio permodalan dikarenakan peningkatan modal akan digunakan untuk membiayai penyertaan Perseroan.
Sementara dampak final yang ditimbulkan pada pos-pos keuangan akan disesuaikan kembali setelah rencana akuisisi Perseroan tersebut sudah direalisasikan.
Terakhir, dalam hal pemegang saham Perseroan memilih untuk tidak melaksanakan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II, maka pemegang saham Perseroan dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 27,53%