Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Bank Bangkrut di RI: Biang Kerok hingga Nasib Nasabah

Sepanjang tahun 2023, tercatat sudah ada sejumlah bank bangkrut atau tutup karena diterpa berbagai masalah. Berikut fakta-faktanya.
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun 2023, tercatat sudah ada sejumlah bank bangkrut atau tutup karena diterpa berbagai masalah. Sebagaimana diketahui, mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena salah urus, berikut adalah fakta-faktanya.

Teranyar, OJK terpantau mencabut izin usaha BPR Persada Guna melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

"Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023," demikian dikutip dari pengumuman OJK pada Rabu (6/12/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biang kerok dari pencabutan BPR Persada Guna ini sendiri akibat dari pelanggaran ketentuan yang berlaku. 

Tak hanya BPR Persada Guna yang dicabut izinnya, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga PT BPR Indotama UKM Sulawesi sendiri sudah menjadi pemain yang lebih dulu ditindak tegas oleh OJK. 

Kata Dian, penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagaimana diketahui, BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. 

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS, lantaran berkaitan dengan keputusan pemegang saham.  

“Pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR, sehingga BPR tidak beroperasi. BPR tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023).  

Sebelum PT BPR Indotama UKM Sulawesi, ada dua bank yang juga mengalami bangkrut.

Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.  

BPR BIM telah lebih dulu dilakukan pencabutan usaha per 3 Februari 2023 karena dirasa sudah tak sehat. Sementara, usaha BPR KRI dicabut per 12 September 2023, lantaran fraud dalam manajemen bank.

Tindak Tegas Pelaku Fraud

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa jika terdapat bank bermasalah yang terlibat fraud, bank tersebut sudah pasti bakal ditutup.

Bahkan, saat ini pihaknya mengatakan terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah BPR.  Tak hanya OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.  

"Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, akan tetapi LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

 "Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara OJK dan LPS,” katanya.  

Sebelumnya, Didik menyatakan sejak 2005 hingga September 2023, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.  

Kata Didik, dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper