Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Bank Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK

Jumlah bank bangkrut terus bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna. Simak kronologinya!
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank yang mengalami kegagalan atau bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna dan harus dilikuidasi. Sebelum dicabut OJK, BPR Persada Guna sempat mengalami kasus hukum.

OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

"Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur," demikian dikutip dari pengumuman yang dirilis oleh OJK pada Selasa (5/12/2023).

Adapun, sebelum dicabut izinnya, BPR Persada Guna mengalami sejumlah kasus hukum. Terjadi penyaluran kredit fiktif yang kemudian dibongkar di pengadilan di mana 5 pengurus BPR Persada Guna terlibat.

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," demikian dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil terhadap kasus kredit fiktif oleh pengurus BPR Persada Guna yang sebelumnya bernama BPR Kalimasada.

Kantor cabang BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur. Dok Istimewa
Kantor cabang BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur. Dok Istimewa

Kronologi Kasus Bank Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK 

Awalnya pada 2015, tercatat ada pinjaman oleh belasan nasabah di BPR Persada Guna. Namun, nyatanya belasan orang itu dicatut namanya untuk melakukan kredit dengan nilai total Rp672,45 juta. Kredit tak terbayar dan terjadi pembengkakan beban bunga serta denda pada 2019. 

Atas kasus kredit fiktif itu OJK pun telah melakukan audit. Seiring berjalannya waktu operasional bank diawasi.

Kemudian, pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan, sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK). 

OJK sendiri mempertimbangkan status pengawasan tersebut karena BPR Persada Guna tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK tela memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan

Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

OJK pun mencabut izin usaha BPR Persada Guna. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU PPSK.

Dalam hal penanganan hak nasabah, LPS memastikan simpanan nasabah di bank yang dicabut izinnya itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan

“LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR pada tahun ini. BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI juga telah dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023.

Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 122 BPR yang gagal atau bangkrut. Sepanjang tahun ini, telah ada empat bank bangkrut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper