Bisnis.com, JAKARTA— PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menyebut memilih melakukan moratorium penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link perseroan yakni PowerLink.
Produk tersebut masih memerlukan perbaikan sesuai dengan aturan regulator yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI. Menurut aturan tersebut perusahaan asuransi diwajibkan untuk melapor ulang terkait perbaikan produk.
“Saat ini prosesnya tengah berjalan,” kata Direktur Utama PertaLife Insurance Hanindio W. Hadi saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/12/2023).
Tidak hanya itu, PertaLife Insurance mengungkap penghentian sementara penjualan produk unit linked tersebut karena beberapa pertimbangan. Terutama lantaran kinerja produk unit linked tampaknya masih belum memuaskan.
Dari hasil evaluasi PertaLife Insurance pada awal September 2020, produk tersebut dinilai menimbulkan banyak potensi yang kurang begitu menguntungkan, baik bagi pengelola maupun nasabah. Selain itu, Hanindio juga menyoroti penjualan produk unit link yang selama ini dilakukan melalui agen atau bersifat individual.
Dengan porsi besar biayanya diambil banyak oleh agen, hal itu tentunya mempengaruhi hasil pengembangan investasinya.
Baca Juga
“PertaLife Insurance mengubah strategi pemasarannya tidak lagi melalui inter mandiri yang costly, salah satunya melalui platform digital, dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah diberikan oleh regulator. Tapi apakah hal tersebut efektif atau tidak, ini masih menjadi kajian dari PertaLife Insurance,” ungkap Hanindio.
Di sisi lain, Hanindio mengatakan hasil investasi produk PowerLink melalui equity tidak terlalu menggembirakan, sebagaimana kondisi ekonomi global sangat terpukul pada masa pandemi, dan hingga saat ini masih dalam tahap pemulihan. Meskipun demikian, Hanindio menyadari bahwa PowerLink memang memiliki market tersendiri.
Ada beberapa nasabah yang membutuhkan unsur proteksi dan investasi sekaligus. Namun Hanindio menyebut pihaknya juga harus memastikan kesiapan nasabah, di mana membeli produk unit link berdasarkan pemahaman yang lengkap dan benar serta pengambilan keputusan yang rasional.
“Di mana harus dipahami produk unit link bukan merupakan tabungan dan mengandung risiko fluktuatif sesuai kondisi pasar saham. Hal itu masih menjadi tantangan tersendiri bagi PertaLife Insurance agar literasi dan edukasi keuangan dalam hal pengelolaan risiko bagi nasabah dapat dipahami lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sampai dengan triwulan/III 2023, PertaLife Insurance mengelola kurang lebih sebesar Rp34,5 miliar dana kelolaan PowerLink.