Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Bunga Pinjol Termurah di RI, Ada yang 1%-an Perbulan

OJK telah mengeluarkan regulasi mengenai bunga di financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi bunga pinjaman pinjol./Ist
Ilustrasi bunga pinjaman pinjol./Ist

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi mengenai bunga di financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lantas, bagaimana kondisi bunga di pinjol saat ini?

Ketentuan mengenai bunga pinjol itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 Tahun 2023. OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi alias besaran bunga pinjol yang akan turun secara bertahap mulai tahun depan menjadi sebesar 0,3% per hari. Artinya, pengguna pinjol akan terkena bunga maksimum sebesar 9% per bulan.

Sebelumnya, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.

Adapun ke depan bunga pinjol di Indonesia akan kembali turun yakni pada 2025 dan 2026. Untuk 2026, bunga pinjol dibatasi maksimal sebesar 0,1% per hari. Ini artinya, manfaat ekonomi yang akan dirasakan pengguna pinjol adalah maksimal 3% per bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan aturan bunga pinjol ditunggu oleh masyarakat luas. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan. 

“Tentu kami akan monitor terus perkembangan lebih lanjut dan akan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P lending yang sudah kami umumkan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK beberapa waktu lalu.

Sementara, berdasarkan data OJK per 9 Oktober 2023 terdapat 101 pinjol yang berizin. Mengacu informasi baik di laman resmi maupun keterangan aplikasinya, pinjol-pinjol ini menawarkan bunga di bawah ketentuan OJK. Berikut daftar bunga pinjol tersebut:

1. Kredit Pintar

Kredit Pintar merupakan salah satu layanan pinjol yang telah mendapatkan izin serta diawasi oleh OJK. Kredit Pintar menawarkan pinjaman kepada pengguna dengan plafon hingga Rp20 juta. 

Adapun tenor yang bisa dimanfaatkan mulai dari 91 hari hingga 360 hari. Kredit Pintar menawarkan bunga 36% per tahun atau 3% per bulan. 

2. EasyCash

EasyCash menawarkan produk pinjaman dengan limit mulai dari Rp200.000 hingga Rp50 juta. Adapun, tenor yang bisa dimanfaatkan terpendek 93 hari, terpanjang 180 hari.

EasyCash memberikan suku bunga maksimum per tahunnya 24%. Artinya, suku bunga per bulan yang dikenakan ke pengguna adalah 2% per bulan.

3. UangMe

UangMe menawarkan produk pinjaman dengan plafon Rp400.000 hingga Rp30 juta. Adapun tenor yang dapat dimanfaatkan mulai dari 91 hari hingga 270 hari. Bunga yang dikenakan kepada peminjam adalah 21,9% per tahun atau 1,82% per bulan.

4. Kredito

Kredito menawarkan produk dengan tenor minimal 91 hari hingga 360 hari. Kredito menawarkan bunga 16% per tahun atau 1,33% per bulannya.

5. UATAS

UATAS menawarkan produk pinjaman online dengan plafon Rp1 juta hingga Rp20 juta. Tenor yang bisa dimanfaatkan 91 hari hingga 120 hari. Sementara, bunga yang dikenakan adalah maksimal 14% per tahun atau 1,16% per bulannya.

Berikut daftar pinjol yang berizin dari OJK per 9 Oktober 2023:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. Pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. indodana.id
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. OVO Finansial
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. KlikUMKM
  46. Pinjam Gampang
  47. Cicil
  48. Lumbungdana
  49. 360 KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kredinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. Lentera Dana Nusantara
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI Modal
  75. Ivoji
  76. Indofund.id
  77. iGrow
  78. Danai.id
  79. DUMI
  80. LAHAN SIKAM
  81. Qazwa.id
  82. KrediFazz
  83. Doeku
  84. Aktivaku
  85. Danain
  86. Indosaku
  87. Jembatan Emas
  88. EDUFUND
  89. GandengTangan
  90. PAPITUPI SYARIAH
  91. BantuSaku
  92. Danabijak
  93. AdaModal
  94. SamaKita
  95. KawanCicil
  96. CROWDE
  97. KlikCair
  98. ETHIS
  99. SAMIR
  100. UATAS
  101. Asetku
  102. Findaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper