Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan tenggat waktu kewajiban pemenuham porsi saham publik atau free float 7,5% pada 21 Desember 2023. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) pun tengah siap-siap memenuhi ketentuan itu.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan pemenuhan ketentuan free float sesuai dengan arah dari regulator.
"Kami usahakan sesuai dengan ketentuan dan seperti yang telah disetujui oleh regulator," ujar Lani kepada Bisnis pada Senin (18/12/2023).
BNGA memang saat ini masih memiliki porsi saham free float di bawah ketentuan, yakni 7,04%. Sebelumnya Manajemen BNGA menjelaskan bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan saham free float, BNGA akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Direktur Compliance Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei juga mengatakan bank sedang dalam proses memenuhi ketentuan tersebut dengan menggelar private placement. Aksi private placement ini direncanakan sebanyak-banyaknya 10,59 juta saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham.
"Mereka [BEI] sudah tahu bahwa kita in action. Semuanya akan kita comply kok," ujarnya saat ditemui Bisnis pada bulan lalu (8/11/2023) di Jakarta.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, BEI telah menentukan minimum porsi saham free float ini paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat. Namun, saat ini masih terdapat sejumlah emiten yang memiliki porsi saham free float di bawah 7,5% termasuk BNGA.
BEI telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.