Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mencabut izin usaha sebanyak empat perusahaan asuransi.
Paling baru, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau Asuransi Aspan pada 2 Desember 2023. Dari empat perusahaan asuransi, diketahui sebanyak tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk.
Sementara, terdapat satu perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penggabungan usaha atau merger. Berikut daftar asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2023:
1. Asuransi Cigna
Baca Juga
Asuransi Cigna/Istimewa
OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.
2. Kresna Life
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120%.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuanganannya.
Adapun, upaya terakhir Kresna Life adalah melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
3. Asuransi Prolife Indonesia
Logo Asuransi Prolife/https://www.indosuryalife.co.id/
OJK mencabut izin usaha Asuransi Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023.
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha Prolife sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/11/2023).
Sebelum keputusan cabut izin usaha, Ogi menuturkan OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out [PBO] yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali (PSP) Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
4. Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan)
Ilustrasi Asuransi Aspan yang disanksi PKU OJK./Aspan
Terakhir, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada awal Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha Aspan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.
"Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," ujar Ogi dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Sabtu (2/12/2023).
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Asuransi Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan karena PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sebagai informasi, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. OJK juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut
"OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis."
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.