Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Pinjol Turun mulai Awal 2024, P2P Samir Ungkap Dampak Positif

Aturan batas maksimum bunga pinjol (pinjaman online) tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) memberikan tanggapan atas penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjol secara bertahap yang mulai disesuaikan pada awal tahun ini.

Public and Government Relation Samir Balqis Putri mengatakan bahwa pengurangan suku bunga secara bertahap seiring dengan waktu akan memberikan dampak positif terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Menurutnya, penurunan bunga secara bertahap ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana (borrower).

“Terkait aturan baru OJK [Otoritas Jasa Keuangan] mengenai bunga pinjaman konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek, perusahaan kami telah mulai merasakan efek dan dampaknya dalam hal manfaat ekonomi,” kata Balqis kepada Bisnis, Selasa (2/1/2023).

Balqis menuturkan bahwa untuk melakukan efisiensi beban dengan adanya aturan baru mengenai bunga pinjaman, Samir akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap biaya operasional dan strategi pemasaran.

“Beberapa langkah yang akan kami tempuh, termasuk optimalisasi proses internal, negosiasi dengan mitra penyedia layanan, dan penyesuaian strategi produk,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Balqis, Samir bakal memastikan bahwa perusahaan tetap kompetitif sambil mematuhi aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Balqis mengatakan bahwa penurunan bunga secara bertahap dinilai berdampak pada investasi teknologi perusahaan. Dia menyatakan bahwa penurunan biaya pinjaman ini dapat memberikan fleksibilitas keuangan tambahan bagi perusahaan untuk melakukan investasi dalam teknologi yang lebih canggih dan efisien.

“Kami mempertimbangkan untuk mengalokasikan ke investasi dalam sistem atau software baru yang dapat meningkatkan efisiensi operasional, analisis data, layanan pelanggan, atau menghadapi tantangan teknologi lainnya,” ujarnya.

Namun, Balqis menjelaskan bahwa hal itu kembali lagi ke rencana strategis jangka panjang Samir, sehingga perusahaan perlu melakukan analisis terperinci sebelum membuat keputusan investasi teknologi dalam konteks perubahan aturan bunga pinjaman ini.

Pasalnya, Samir menilai bahwa melalui investasi teknologi yang terus-menerus, perusahaan  dapat meningkatkan efisiensi operasional, melakukan analisis risiko yang lebih baik, dan meningkatkan pengalaman pengguna.

“Hal ini juga membantu dalam mematuhi regulasi baru yang diberlakukan, termasuk aturan bunga pinjaman konsumtif yang baru,” ungkapnya.

Perlu diketahui, regulator telah mengatur ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini diteken pada 8 November 2023.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara fintech P2P lending alias pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

“Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak,” tulis SEOJK 19/2023, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Perinciannya, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Namun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper