Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga terkait dengan pinjol illegal dan judi online.
Ilustrasi pemblokiran rekening bank/Bisnis - Alibir
Ilustrasi pemblokiran rekening bank/Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memerintahkan pemain industri perbankan untuk memblokir rekening yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online

Tercatat, sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol illegal dan lebih dari 4.000 rekening judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi gerak pelaku melalui sistem perbankan.

“OJK meminta customer due diligence [CDD] dan Enhanced due diligence [EDD] untuk mengidentifikasi nasabah dan calon yang masuk dalam daftar judi online dan tidak pidana lainnya melalui perbankan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Tak hanya itu, OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Hal ini dilakukan agar bank dapat mengenali secara dini soal aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Menurut Dian, informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan.

Sebagaimana catatan Bisnis, khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Adapun, berdasarkan data OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. 

Selain itu, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal. Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak periode 2017–November 2023. 

Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. 

Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal. Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas. 

Pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021.

Terbaru, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper