Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Perpanjangan Waktu Penyelesaian masalah Paylater Akulaku

Sampai Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target rencana aksi penyelesaian masalah produk paylater.
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia atau Akulaku untuk menyelesaikan tindakan perbaikan (corrective action) yang diminta regulator terkait pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) produk buy now pay later (BNPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa secara umum, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Agusman menyampaikan bahwa sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam rencana aksi (action plan).

“Dengan mempertimbangkan progres corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Jumat (11/1/2024).

Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga mengatakan bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses.

“Sedang berproses [pencabutan PKU] ya dan nanti akan kami informasikan jika sudah selesai,” kata Efrinal singkat kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Perlu diketahui, pada 5 Oktober 2023, OJK menetapkan PKUT kepada Akulaku Finance Indonesia berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later alias BNPL.

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu itu, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper