Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Buka Suara soal Penangkapan Buron Terpidana Kasus Pembobolan Bank oleh Kejagung

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menangkap buron terpidana atas nama Ririn Sikinaningsih.
BRI Buka Suara soal Penangkapan Buron Terpidana Kasus Pembobolan Bank oleh Kejagung. Kode Bank BRI/iStock
BRI Buka Suara soal Penangkapan Buron Terpidana Kasus Pembobolan Bank oleh Kejagung. Kode Bank BRI/iStock

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kusumabangsa memberikan tanggapan atas tertangkapnya terpidana kasus korupsi BRI Surabaya Ririn Sikinaningsih oleh Kejaksaan Agung RI.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kusumabangsa Abdul Mu'in menyampaikan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI)  mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menangkap buron terpidana atas nama Ririn Sikinaningsih. 

“BRI menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Sabtu (27/1/2024).

Abdul menyampaikan, BRI senantiasa menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud pekerja  BRI dan pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud. 

BRI juga, imbuhnya, menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Untuk diketahui, Ririn merupakan mantan Mantri BRI yang buron setelah sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 2023.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, terpidana Ririn saat menjadi pegawai BRI Unit Petemon Surabaya, bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana.

Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023. Mantan pegawai ini dijatuhi putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper