Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuki Usia ke-67 Tahun, DAI Bakal Gencarkan Edukasi dan Literasi Asuransi

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyampaikan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi asuransi nasional bertepatan dengan ulang tahunnya ke-67.
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyampaikan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi asuransi nasional melalui kolaborasi dengan regulator, pemerintah, dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

Ketua Umum DAI Rudy Kamdani mengatakan sebagai organisasi yang menaungi asosiasi-asosiasi asuransi di Indonesia, pihaknya akan bersama-sama melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas.

“Serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan,” kata Rudy dalam keterangan tertulis dalam rangka HUT DAI ke-67 tahun, Kamis (1/2/2024).

Rudy menjelaskan bahwa DAI memiliki tugas koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi, dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu.

Adapun, DAI berkedudukan di Jakarta yang beranggotakan asosiasi industri perasuransian dan memiliki partner dalam menjalankan tugasnya. Di mana, keanggotaan DAI terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Hingga saat ini, anggota DAI terdiri dari 12 asosiasi perasuransian. Mereka di antaranya AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI. 

“Asosiasi yang dapat menjadi anggota biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian,” jelasnya.

Sementara itu, kata Rudy, asosiasi yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. “Yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper