Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat terhadap penipuan jasa clearing histori Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oknum mengklaim dapat menghapus riwayat buruk kredit yang tercatat di sistem tersebut.
“Hati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan bisa menghapus atau clearing histori SLIK,” tulis OJK di Instagram resminya, Jumat (2/1/2024).
OJK memastikan data di SLIK hanya dapat dilakukan oleh bank/lembaga keuangan yang menyampaikan laporan debitur ke SLIK. Regulator kemudian meminta masyarakat untuk selalu menjaga reputasi kredit dengan membayar kewajiban tepat pada waktunya.
Terlebih apabila nasabah memiliki riwayat buruk di SLIK akan sulit untuk mengajukan pinjaman ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terancam tak bisa masuk perusahaan bergengsi lantaran memiliki kredit macet.
OJK juga meminta masyarakat untuk double check kebenaran terkait dengan informasi sektor jasa keuangan yang diterima melalui kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, dan email [email protected].
Adapun beredar pesan jasa clearing melalui pesan WhatsApp di mana oknum meminta beberapa syarat di antaranya foto KTP, NPWP, dan buku tabungan yang pernah digunakan pencairan kredit bermasalah.
Baca Juga
Oknum meminta biaya mencapai Rp4 juta dengan down payment (DP) Rp1,5 juta. Dalam pesannya, oknum menyebut jasa hanya menghapus history buruk, bukan menghapus tanggungan utang dan menghilangkan agunan.
“Nanti bisa clear dan dijadikan kredit lancar bukan kredit macet, agar tidak menjadi ganjalan dalam pengajuan ke perusahaan pembiayaan atau kebutuhan lain dalam perusahaan pembiayaan atau pengajuan proses dll,” tulis pesan jasa clearing tersebut.