Bisnis.com, MATARAM — PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) memastikan pihaknya akan mematuhi aturan pemenuhan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. Perusahaan asuransi diwajibkan untuk mengikuti aturan terbaru dalam pencatatan akuntansinya pada tahun depan.
“Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, Generali Indonesia mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang diterapkan serta memastikan implementasinya sesuai dengan tata cara dan rentang waktu implementasi yang ada,” kata Edy Tuhirman, selaku CEO Generali Indonesia kepada Bisnis, Rabu (7/2/2024).
Edy menambahkan Generali sendiri telah menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang menjadi bagian dari kesiapan perseroan dalam menuju pelaporan PSAK 74.
“Komitmen ini merupakan wujud dari Good Corporate Governance untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan pemahaman atas informasi keuangan yang disajikan perusahaan,” tambah Edy.
Selain Generali, beberapa perusahaan asuransi di Indonesia juga menerapkan standar akutansi yang dikeluarkan IFRS 17 sebelum mengimplementasikan PSAK74. Seperti halnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) yang telah menerapkan IFRS 17 untuk laporan ke grup.
“Untuk IFRS 17 sudah kami terapkan tapi untuk laporan ke grup bukan untuk lokal [di Indonesia]. Kalau lokal kan pakai PSAK 74, kami sedang melakukan adopsi IFRS 27, PSAK 74,” kata Direktur dan Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga
Hal yang sama diungkapkan oleh Chief Financial Officer PT Zurich Asuransi Indonesia Musi Samosir yang menyebut perseroan telah menjalankan penerapan IFRS 17 sebagai bagian dari rutinitas bisnis untuk pelaporan grup.
Dengan penerapan internal, dia menyebut secara teknis Zurich sudah siap untuk melakukan implementasi penuh seperti regulasi di Indonesia yakni pada 2025.
Terbaru PT BNI Life Insurance (BNI Life) juga membeberkan persiapan perseroan dalam implementasi PSAK 74 pada 1 Januari 2025. Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menyebut penerapan PSAK 74 perseroan masih dalam proses User Acceptance Testing (UAT).
“Dan sesuai dengan rencana pada Maret ini akan go live dan paralel run,” kata Eben saat dihubungi Bisnis, Senin (5/1/2024).
Adapun penerapan PSAK 74, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, di mana komite standar laporan keuangan tersebut ditetapkan oleh keputusan presiden.