Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10 perusahaan asuransi yang memilih tidak melanjutkan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) per 11 Januari silam.
Perusahaan-perusahaan tersebut memilih untuk mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain, alih-alih mendirikan perusahaan sendiri. Hal tersebut lantaran ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan. Menurut aturan modal minimum perusahaan asuransi syariah harus memiliki minimum Rp100 miliar.
Dosen/praktisi manajemen risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa semakin berkurangnya jumlah pemain asuransi tidak dapat terhindarkan karena aturan spin off. Terlebih waktu yang ditempuh perusahaan untuk melakukan spin off terbatas, di mana harus menyampaikan rencana pemisahaannya paling lambat 31 Desember 2023.
“Ini berbeda pada peraturan pemisahan UUS perbankan yang tidak menggunakan pendekatan jangka waktu. Padahal sumber bisnis terbesar asuransi syariah dari perbankan syariah,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Minggu (11/2/2024).
Dampaknya, lanjut Wahyudin, tidak hanya 10 perusahaan saja yang tidak spin off. Namun juga akan bertambah jumlah yang tidak spin off dalam beberapa bulan kedepan karena adanya ketentuan modal pada POJK Nomor 23 Tahun 2023. Menurutnya ini yang akan membuat peta spin off akan berubah karena beberapa perusahaan akan mengubah RKPUS-nya dalam semester ini yang telah disampaikan ke OJK akhir Desember lalu.
Baca Juga
“Diperkirakan perusahaan asuransi syariah berjumlah 35-40 saja dari 58 pemain asuransi syariah [15 full fledge dan 43 UUS] per 31 Desember 2023,” katanya.
Meskipun lebih selektif tujuannya adalah menjadi perusahaan yang tangguh. Di mana hanya perusahaan yang memiliki modal besar, komitmen pemegang saham, dan captive saja yang mampu menjalani industri kedepan.
Pasalnya hanya ada dua pilihan bagi UUS perusahaan asuransi yang kurang modal yakni melanjutkan dengan menambah ekuitas sampai yang diperkenankan atau tidak melanjutkan karena induknya sendiri perlu modal yang besar untuk menambah ekuitas yang diperkenankan.
“Ini sangat berat bagi pemegang saham. Jika tergabung dalam KUPA maka juga harus dan tetap memenuhi ekuitas minimum. Belum lagi ada pembagian produk dalam KPPE 1 dan KPPE 2 nantinya,” kata Wahyudin.
Ke depan, Wahyudin menyebut pertumbuhan industri asuransi syariah kemungkinan akan tetap stagnan pada tiga tahun ke depan. Namun dengan berbagai aturan baru menjadi lebih mempunyai struktur yang kuat dan tumbuh signifikan pada tahun keempat.
Aturan Spin Off UUS Perusahaan Asuransi
Melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK telah memberikan tenggat waktu spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026. Pemisahan unit syariah tersebut dapat dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Bagi UUS perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan baru, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.
Kemudian bisa juga dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK. Untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi syariah harus memenuhi beberapa syarat lain. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.