Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyiapkan strategi antisipasi agar kualitas aset terjaga setelah kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 akan berhenti pada Maret 2024
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan sebagai langkah antisipatif merespons rencana pemberhentian restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, BRI telah menyiapkan soft landing strategy.
"Kami optimistis berakhirnya relaksasi tidak akan terlalu berdampak pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, dalam mengantisipasi pemburukan kualitas aset, BRI menjaga pencadangannya. "Perseroan tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai," kata Hendy.
Per akhir Desember 2023, tercatat pencadangan atas kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) coverage BRI mencapai 229,09%. Sementara itu, posisi pencadangan kredit berisiko atau loan at risk (LaR) coverage berada di level 54,14% per Desember 2023.
Seiring dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, BRI mencatatkan penyusutan nilai kredit yang direstrukturisasi. Per Desember 2023, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 di BRI tinggal mencapai Rp54,5 triliun, susut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp107,2 triliun.
Baca Juga
Sebelum berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, BRI pun telah menjaga kualitas asetnya. Tercatat, NPL BRI berada di level 2,95% dan LaR berada di level 12,47%.
"Kemampuan BRI dalam mengelola NPL di bawah 3% tersebut membuktikan prinsip risk management telah dijalankan dengan baik oleh BRI mengingat mayoritas portofolio BRI ada di segmen UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah]," tutur Direktur Utama BRI Sunarso.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
Sementara, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. Bank pun perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.