Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paylater Akulaku Masih Dibekukan, Begini Update dari OJK

Paylater Akulaku Finance Indonesia terkena sanksi dari OJK. Lantas, kapan sanksi pembatasan terhadap paylater Akulaku dicabut?
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih melakukan perbaikan bisnis usaha paylater. Hal tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha paylater Akulaku oleh OJK pada tahun lalu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman berharap perbaikan yang tengah dilakukan platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending itu segera selesai. 

“Semoga segera selesai, kan harus ada action plan. Mudah-mudahkan cepat selesai,” kata Agusman ditemui usai konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pada Januari silam, OJK telah memberikan tambahan waktu kepada Akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut OJK pun memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga menyebut bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses.

“Sedang berproses [pencabutan PKU] ya, dan nanti akan kami informasikan jika sudah selesai,” kata Efrinal singkat kepada Bisnis pada awal Januari 2024. 

Pada 5 Oktober 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi PKUT kepada Akulaku Finance Indonesia berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL. 

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu itu, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur existing maupun debitur baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper