Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait dugaan kecurangan (fraud) yang terjadi di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku bahwa asosiasi belum menerima surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus Investree.
“Pokoknya kami belum ada surat resmi dari OJK soal Investree, dan Investree juga kami belum dapat surat dari Investree. Jadi posisi kami, kami menunggu informasi dari OJK,” kata Entjik saat ditemui usai acara Pertemuan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Entjik menambahkan bahwa AFPI juga tidak mengetahui dugaan fraud yang menimpa Investree. “Terus terang saja tidak tahu karena belum ada surat resmi dari OJK,” ujarnya.
Terpisah, Dewan Pengurus AFPI Bernardino Vega mengatakan bahwa asosiasi tidak bisa berkomentar terkait kasus yang menimpa Investree dan menyerahkan seluruhnya kepada manajemen Investree.
“Kami tidak komen, itu tugasnya pengurus [Investree]. Dari kami tidak ada statement, kita tunggu saja,” ujarnya.
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Dino itu menyampaikan bahwa hingga saat ini AFPI tidak menerima panggilan dari OJK atas kasus Investree.
“Mudah-mudahan bisa diatasi [kasus Investree], itu kan tanggung jawab mereka, asosiasi siap kalau ada panggilan [dari OJK],” pungkasnya.