Bisnis.com, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengumumkan akan menerbitkan obligasi berkelanjutan V Tahap II tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi senilai Rp1,67 triliun.
Berdasarkan prospektus yang dimuat dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/2/2024), PNM melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan V dengan dana yang dibidik senilai Rp10 triliun.
“Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti investasi pemegang obligasi,” demikian yang tertulis dalam prospektus, Kamis (29/2/2024).
PNM menjelaskan bahwa penerbitan obligasi Rp1,67 triliun ini terdiri dari dua seri. Pertama, Seri A dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah Rp1,33 triliun dengan tingkat bunga tetap obligasi sebesar 6,40% per tahun. Untuk jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.
Kedua, Seri B dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah Rp341,03 miliar dengan tingkat bunga tetap obligasi sebesar 6,55% per tahun. Lalu, jangka waktu obligasi Seri B adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Selanjutnya, masa penawaran umum obligasi senilai Rp1,67 triliun PNM dijadwalkan pada 13–15 Maret 2024. Kemudian, tanggal penjatahan jatuh pada 18 Maret 2024.
Baca Juga
Lalu, tanggal pengembalian uang pemesanan dan tanggal distribusi obligasi secara elektronik pada 20 Maret 2024, sedangkan tanggal pencatatan pada BEI pada 21 Maret 2024.
PNM menjelaskan bahwa obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 20 Juni 2024. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu 30 Maret 2025 untuk Seri A dan 20 Maret 2027 untuk Seri B.
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh perseroan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan UMKM,” jelasnya.