Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PertaLife Insurance Bakal Implementasikan PSAK 117 Secara Paralel

PertaLife Insurance siap mengimplementasikan PSAK 117 secara paralel. Intip persiapannya.
Ilustrasi asuransi/Reuters
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa bagian dari Pertamina Group, PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menyampaikan bahwa perusahaan akan mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi secara paralel di tahun ini.

Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance Yuzran Bustamar mengatakan bahwa saat ini implementasi PSAK 117 secara paralel sedang dalam proses.

“Kami sudah punya konsultan, konsultan yang sudah ditunjuk untuk pengadaan CSM [contractual service margin] engine-nya. Itu sudah bekerja. Kami juga dalam proses untuk melakukan paralel [PSAK 117] di tahun ini,” kata Yuzran saat ditemui di Jakarta, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Yuzran mengungkapkan bahwa implementasi PSAK 117 berdampak pada laporan laba rugi perusahaan. Namun, dia menjelaskan bahwa dampak itu tidak hanya dirasakan PertaLife Insurance, melainkan juga di setiap pemain asuransi.

“Karena laba yang harusnya ditopang oleh premi yang kita bukukan di tahun ini, itu diamortisasi sesuai dengan manfaatnya ke beberapa tahun ke depan. Dampaknya memang akan ke bottom line nantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuzran menyampaikan bahwa implementasi PSAK 117 berdampak sekitar di atas 5%. Namun, untuk angka pastinya, PertaLife Insurance tengah dalam proses kajian.

Selain berdampak pada laporan laba rugi, Yuzran menambahkan bahwa implementasi PSAK 117 telah merubah cara bermain asuransi, termasuk sistem.

“Produk-produknya juga harus kita sesuaikan yang IFRS friendly. Nah, yang IFRS friendly itu yang tidak terlalu panjang jangka waktunya, dan juga memberikan spread margin yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya selalu mendorong dan mendukung implementasi PSAK 117 kontrak asuransi secara tepat waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa regulator telah menargetkan pada kuartal I/2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024.

Ogi menerangkan bahwa saldo awal tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan parallel run. Di samping itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk melaporkan progres bulanan pengembangan atau pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117.

“Kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan/pembangunan sistem CSM engine yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu,” ungkapnya.

Adapun, OJK menetapkan seluruh perusahaan asuransi melakukan parallel run paling lambat kuartal II/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper