Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Soroti Pendanaan Perusahaan Pembiayaan ke UMKM Masih Rendah

Pembiayaan terhadap sektor UMKM cenderung meningkat sepanjang periode 2018-2023, namun porsinya masih relatif rendah.
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pendanaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di industri pembiayaan. 

Padahal kebutuhan pendanaan UMKM masih sangat besar dan tidak dapat disediakan seluruhnya oleh perbankan.

Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, kajian yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Ernst and Young (EY) menunjukkan terdapat tren kesenjangan antara supply and demand pendanaan UMKM sampai dengan tahun 2026. 

“Pada 2026, kesenjangan tersebut diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan untuk penyaluran pendanaan untuk UMKM oleh lembaga jasa keuangan pada periode tersebut hanya Rp1.900 triliun,” tulis roadmap tersebut dikutip Minggu (10/3/2024). 

Di sisi lain, berdasarkan riset internal yang OJK lakukan pada 2022, terdapat Rp1.519 triliun atau 55,43% dari total kebutuhan pendanaan UMKM yang dapat dibantu oleh industri keuangan non-bank (IKNB). Namun, dari jumlah tersebut, kapasitas pembiayaan IKNB hanya mampu memenuhi sebesar Rp229 triliun atau hanya 15%. 

Berdasarkan temuan tersebut, OJK melihat bahwa pertumbuhan bagi pembiayaan masih sangat terbuka lebar. Namun demikian, diperlukan peningkatan kapasitas pada perusahaan pembiayaan untuk dapat mengisi gap pendanaan UMKM nasional tersebut.

Pembiayaan terhadap sektor UMKM cenderung meningkat sepanjang periode 2018-2023, namun porsinya terhadap total pembiayaan masih relatif rendah, pada Desember 2023 baru mencapai 35,26% atau terealisasikan Rp470,86 triliun. 

Angka tersebut meningkat dibandingkan Desember 2022 yakni Rp415,02 triliun. Di sisi lain, pembiayaan multiguna masih mendominasi kegiataan usaha perusahaan pembiayaan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir saja, rata-rata 55,79% dari total kegiatan usaha perusahaan pembiayaan digunakan untuk pembiayaan multiguna. 

Pembiayaan multiguna per Desember 2023 memiliki porsi sebesar 52,08% dari total pembiayaan. Sementara pembiayaan investasi sebanyak 32,79%, pembiayaan modal kerja 9,67%, pembiayaan syariah 5,29%, lainnya 0,17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper