Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Bocoran, Ada 2 UUS Asuransi dalam Proses Spin-Off

OJK mengungkapkan bocoran bahwa ada 2 UUS asuransi di Indonesia yang dalam proses spin-off.
Ilustrasi asuransi syariah. JIBI/Bisnis
Ilustrasi asuransi syariah. JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak dua perusahaan asuransi tengah dalam proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pemisahan UUS asuransi itu dilakukan dengan mengalihkan portofolio unit syariah.

“Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin-off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Ogi menuturkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).

Adapun, dalam penyusunan POJK 11/2023, regulator mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi atau reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Skema pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.

“Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi atau reasuransi syariah masih kecil, sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelasnya.

Selanjutnya, mengacu POJK 11/2023, maka perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Berdasarkan perubahan RKPUS tersebut, OJK sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper