Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sebanyak dua perusahaan asuransi tengah dalam proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pemisahan UUS asuransi itu dilakukan dengan mengalihkan portofolio unit syariah.
“Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin-off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Selasa (12/3/2024).
Ogi menuturkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).
Adapun, dalam penyusunan POJK 11/2023, regulator mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi atau reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga
Skema pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.
“Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi atau reasuransi syariah masih kecil, sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelasnya.
Selanjutnya, mengacu POJK 11/2023, maka perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
Berdasarkan perubahan RKPUS tersebut, OJK sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS.