Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Tanggapan Zurich Syariah Soal Penjaminan Sukuk

Zurich Syariah menyebut aturan kewajiban asuransi bagi underlying penerbitan sukuk sebagai hal positif untuk pertumbuhan industri asuransi syariah.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin (19/9/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin (19/9/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia menanggapi soal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong adanya aturan untuk mewajibkan perlindungan asuransi bagi penjaminan atau underlying dalam penerbitan surat utang syariah atau sukuk. 

Chief Operating Officer PT Zurich General Takaful Indonesia Dian Wibowo mengatakan pihaknya melihat bahwa aspirasi tersebut sebagai hal yang positif untuk meningkatkan pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia, sekaligus mengembangkan ekosistem ekonomi syariah. Namun untuk implementasinya sendiri di Zurich Syariah, dia menyebut pihaknya akan terus melakukan kajian atas setiap risiko dan peluang yang bisa Zurich manfaatkan. 

“Terlebih mengingat saat ini kami belum memiliki portfolio untuk produk penjaminan,” kata Dian saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/3/2024). 

Senada, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman juga turut menyambut positif aspirasi tersebut. Dia mengatakan bahwa sudah seharusnya sukuk yang tergabung dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat dijamin asuransi syariah.

“Apalagi sejauh ini masih dominan dihandle oleh asuransi konvensional terutama penjaminannya seperti suretyship,” kata Wahyudin. 

Selain itu, Wahyudin menambahkan porsi asuransi syariah terhadap underlying sukuk seperti aset atau barang milik negara juga masih sedikit. Dengan demikian, apabila sudah ada aturan yang mewajibkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih di bawah 1% dan pangsa pasar yang masih di bawah 6%. 

 

Namun demikian, Wahyudin mengatakan apabila akan dijalankan juga bukan tanpa kendala. Salah satu kendalanya menurunya adalah pada dukungan dan komitmen pemerintah termasuk persiapan regulasinya. 

“Selain itu, dari sisi pelaku harus mempersiapkan izin produk dan kapasitasnya,” tutur Wahyudin.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani mengungkap pentingnya dukungan regulator terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Rudy menjelaskan bentuk dukungan tersebut salah satunya adalah dengan penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah. 

Dengan aturan semacam ini, maka dapat meningkatkan perkembangan asuransi syariah tanpa berebut kue dengan asuransi konvensional. 

“Jadi kalau bisa wajib menguatkan syariah,” kata Rudy ditemui usai peluncuran produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah oleh Axa Mandiri di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper