Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia menanggapi soal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong adanya aturan untuk mewajibkan perlindungan asuransi bagi penjaminan atau underlying dalam penerbitan surat utang syariah atau sukuk.
Chief Operating Officer PT Zurich General Takaful Indonesia Dian Wibowo mengatakan pihaknya melihat bahwa aspirasi tersebut sebagai hal yang positif untuk meningkatkan pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia, sekaligus mengembangkan ekosistem ekonomi syariah. Namun untuk implementasinya sendiri di Zurich Syariah, dia menyebut pihaknya akan terus melakukan kajian atas setiap risiko dan peluang yang bisa Zurich manfaatkan.
“Terlebih mengingat saat ini kami belum memiliki portfolio untuk produk penjaminan,” kata Dian saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/3/2024).
Senada, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman juga turut menyambut positif aspirasi tersebut. Dia mengatakan bahwa sudah seharusnya sukuk yang tergabung dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat dijamin asuransi syariah.
“Apalagi sejauh ini masih dominan dihandle oleh asuransi konvensional terutama penjaminannya seperti suretyship,” kata Wahyudin.
Selain itu, Wahyudin menambahkan porsi asuransi syariah terhadap underlying sukuk seperti aset atau barang milik negara juga masih sedikit. Dengan demikian, apabila sudah ada aturan yang mewajibkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih di bawah 1% dan pangsa pasar yang masih di bawah 6%.
Baca Juga
Namun demikian, Wahyudin mengatakan apabila akan dijalankan juga bukan tanpa kendala. Salah satu kendalanya menurunya adalah pada dukungan dan komitmen pemerintah termasuk persiapan regulasinya.
“Selain itu, dari sisi pelaku harus mempersiapkan izin produk dan kapasitasnya,” tutur Wahyudin.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani mengungkap pentingnya dukungan regulator terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Rudy menjelaskan bentuk dukungan tersebut salah satunya adalah dengan penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah.
Dengan aturan semacam ini, maka dapat meningkatkan perkembangan asuransi syariah tanpa berebut kue dengan asuransi konvensional.
“Jadi kalau bisa wajib menguatkan syariah,” kata Rudy ditemui usai peluncuran produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah oleh Axa Mandiri di Jakarta, Selasa (19/3/2024).