Bisnis.com, JAKARTA - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor produktif. Adapun saat ini pendanaan ke sektor produktif batas atasnya mencapai Rp2 miliar.
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan bahwa pihaknya bahkan telah mengusulkan ketentuan tersebut sejak lama. Terlebih menurutnya usaha menengah membutuhkan pendanaan di atas Rp2 miliar.
“Kami setuju, malah kami usul paling tidak naik jadi Rp10 miliar batasnya,” kata Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (5/4/2024).
Ivan mengatakan apabila dilihat dari definisi usaha menengah dalam aturan yang ada adalah usaha yang omset jualan per tahunnya mencapai Rp50 miliar dengan ekuitas Rp10 miliar. Dia pun menilai usaha sejenis itu dukungan modal kerjanya membutuhkan lebih dari Rp2 miliar, dan idealnya Rp10 miliar.
Ivan menambahkan apabila batas atas pendanaan P2P lending ke sektor produktif naik, maka inklusi keuangan dapat lebih dirasakan oleh usaha menengah tersebut.
“Mereka bisa dapat support [dukungan] lebih maksimal dan optimal. Dari sisi industri fintech juga pendanaan produktif untuk UKM jadi meningkat porsinya,” katanya.
Baca Juga
Ivan mengatakan pada platform Akseleran sendiri kebutuhan pinjaman sebanyak Rp1–2 miliar untuk sektor produktif cukup banyak. Bahkan jumlah outstanding pinjaman Akseleran ke sektor produktif yang mencapai Rp1–2 miliar ada sekitar 50% dari total pinjaman yang telah disalurkan.
Ivan juga mengaku tidak keberatan apabila ketentuan kenaikan batas atas pendanaan tersebut berlaku bagi penyelenggara P2P lending yang tingkat wanprestasi kredit selama 90 hari (TWP90) maksimal 5% dalam enam bulan terakhir.
Pihaknya mengaku siap lantaran tingkat tingkat keberhasilan kredit selama 90 hari (TKB90) perseroan stabil dalam waktu 3 tahun terakhir, di mana tidak pernah kurang dari 99%.
“Artinya TWP90-nga tidak di atas 1%. Per hari ini sendiri TKB90 kami 99,78%, artinya TWP90nya di 0,22%. Kami juga tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha,” ungkapnya.
OJK tengah dalam P2P penyusunan RPOJK Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan dalam RPOJK tersebut adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar.
“Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (15/4/2024).
Kenaikan batas atas tersebut rencananya dimungkinkan untuk penyelenggara LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir. Selain itu, Agusman menambahkan, penyelenggara juga tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.
Di sisi lain regulator juga masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM.
Atas opsi pencabutan moratorium tersebut, pihaknya mempertimbangkan kepentingan publik, yakni berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI. Serta potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum.