Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran 2 Bank Malah Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

Jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah dua pada awal bulan ini atau menjelang Lebaran. LPS pun langsung ancang-ancang menyiapkan pembayaran klaim nasabah.
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah dua pada awal bulan ini atau menjelang Lebaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung ancang-ancang menyiapkan pembayaran klaim nasabah bank bangkrut tersebut.

Kedua bank bangkrut tersebut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). PT BPR Bali Artha Anugrah bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Dua hari sebelumnya, PT BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Alhasil, sepanjang tahun berjalan sudah ada sembilan bank bangkrut di Indonesia yakni PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 131 bank bangkrut di Tanah Air.

Dengan munculnya dua bank bangkrut menjelang lebaran, LPS ancang-ancang proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk BPR Bali Artha Anugrah, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin bank dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 April 2024.

Kemudian, untuk BPR Sembilan Mutiara, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin bank dicabut oleh OJK terhitung sejak 2 April 2024.

Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara serta PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bank bangkrut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," kata Dimas dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (4/4/2024).

Nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nasib simpanan nasabah di bank bangkrut akan tetap aman apabila mengikuti ketentuan yang berlaku. Sejak 2005 LPS berdiri hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah selamat dan sudah diklaim serta layak bayar.

Tahun ini pun anggaran yang ada di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi. "Kalau kita punya Rp213 triliun, ini lebih dari cukup," tuturnya setelah rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (26/3/2024).

Purbaya sendiri memproyeksikan akan ada setidaknya 12 bank yang bangkrut tahun ini. Menurutnya, dana penyelamatan simpanan nasabah di bank bangkrut tahun ini tidak akan melebihi Rp1 triliun. Pada tahun lalu, nilai klaim simpanan nasabah telah mencapai Rp329,2 miliar.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Masih Ada Simpanan Tidak Layak Bayar

Meski begitu, masih ada saja simpanan nasabah di bank bangkrut yang tidak terselamatkan atau tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sejak 2005 hingga akhir Feburari 2024, total ada Rp379 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar sehingga gagal terselamatkan. Khusus di BPR, ada Rp224 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar.

Terdapat sejumlah alasan tidak layak bayarnya simpanan nasabah di bank bangkrut. Salah satu alasan misalnya nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas bunga ketentuan LPS.

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.

"Ke depannya program LPS meyakinkan bank dan nasabah tidak memberikan bunga yang tinggi di atas bunga penjaminan," kata Purbaya.

Selain itu, masih banyak nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai nominal di atas Rp2 miliar. Sementara, LPS hanya menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengatakan alasan lainnya simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena simpanannya tidak tercatat di bank.

"Kami sering sosialisasi pastikan aliran dana yang masuk harus tercatat, karena seringkali di pedesaan terutama, nasabah hanya menitipkan tabungan. Ini membuat seringkali tidak tercatat," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada Februari lalu (7/2/2024).

Selain itu, simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena nasabah memiliki riwayat kredit macet. LPS sendiri memberikan syarat klaim simpanan nasabah di bank bangkrut, salah satunya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper